Haidar Alwi: Polri Dengan Resiko dan Potensi Resisten Tinggi Tetap Mengedepankan Penegakan HAM

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengapresiasi kinerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang semakin mengedepankan HAM dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya.

Dengan risiko dan potensi resisten yang jauh lebih tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya, aduan terkait Polri ke Komnas HAM justru semakin berkurang. Dari 861 aduan pada tahun 2022 menjadi 771 aduan pada tahun 2023.

“Bukti bahwa polisi humanis dalam konsep PRESISI bukan sekadar slogan. Artinya, dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya yang berat dan penuh tantangan, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin mengedepankan HAM,” kata R Haidar Alwi, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga :  Masyarakat Harap R. Bambang. SS Pemimpin Yang Merakyat Di Pilbub Asahan 2024 Mencuat

Ia menilai, pernyataan Ketua Komnas HAM, Atnike Sova Sigiro yang menyebut Polri sebagai lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dapat merusak citra kepolisian dan merusak kepercayaan publik.

Ditegaskan R Haidar Alwi, meskipun Polri diadukan ke Komnas HAM, bukan berarti Polri terbukti melanggar HAM. Sebab, siapa saja bisa membuat pengaduan ke Komnas HAM. Yang paling penting adalah terbukti atau tidaknya aduan tersebut.

“Tapi kesannya negatif, seolah-olah Polri paling banyak melanggar HAM, padahal tidak demikian. Ini berbahaya karena dapat merusak citra Polri dan menggerus kepercayaan publik terhadap Polri yang telah dibangun dengan susah payah,” tegas R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Ke Agamawan Lintas Budaya

Menurutnya, wajar bila Polri menjadi lembaga paling banyak yang diadukan ke Komnas HAM. Mengingat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pokoknya, Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari pelayanan, pemelihara kamtibmas, pelindung dan pengayom masyarakat, hingga sekaligus sebagai penegak hukum.

“Berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pengadilan misalnya, hanya sampai di tingkat Kabupaten/Kota. Kejaksaan juga demikian. KPK malah di tingkat pusat saja. Sedangkan Polri jauh lebih luas sampai ke desa-desa melalui Polsubsektor. Fungsi dan tugas pokoknya banyak, cakupannya luas, bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga risiko dan potensi resisten-nya jauh lebih tinggi,” jelas R Haidar Alwi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB