Kakan Imigrasi Jaksel Laporkan Capaian Kinerja Kantor Imigrasi

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kepala Kantor, Felucia Sengky Ratna, melaksanakan siaran pers Refleksi Akhir Tahun 2022 yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Jumat -30.12.2022).

Dalam siarannya Kepala Kantor mengekspos capaian kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sepanjang tahun 2022.

Adapun capaian dalam hal penegakan hukum yakni Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 79 kasus, peningkatan pelayanan paspor mencapai 300 (tiga ratus) persen dari tahun sebelumnya dan target realisasi anggaran mencapai 97,95%.

Beliau juga menambahkan, “Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengimplementasikan critical success factor dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Laporan Bulanan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Tahun 2022, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Malaysia, Bangladesh dan Nepal.

Sejumlah pasal yang dilanggar, yakni 119 ayat (1) mengenai tanpa dokumen perjalanan yang sah, pasal 123 tentang pemalsuan data untuk memperoleh izin tinggal, pasal 75 ayat (1) yaitu mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan.

Selanjutnya, pelanggaran pasal 78 ayat (2) mengenai tidak sanggup membayar beban izin tinggal lebih (overstay) dan pasal 78 ayat (3) tentang “overstay” lebih dari 60 hari.

Selain itu, Sengky menyebutkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA ada peningkatan sekitar 20 persen.

“Tahun lalu 28.549 orang, tahun ini mencapai 30.995 WNA yang mendominasi di Jakarta Selatan adalah warga Korea Selatan,” bebernya.