Kementerian BUMN Didemo Ratusan Korban PT Istaka Karya

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan pengusaha swasta, pelaku UKM, para subkontraktor dan suplier di tanah air, yang tergabung dalam Persatuan Korban Istaka Karya atau PERKOBIK,menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian BUMN, Rabu (15/3) pagi.

Dalam aksi demo tersebut, Perkobik akan menuntut pemerintahan cq. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, untuk bertanggungjawab melunasi seluruh kewajiban utang BUMN PT Istaka Karya kepada para suplier dan subkontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam membangun berbagai infrastruktur di tanah air, mulai dari pembangunan jalan tol, under pass, jembatan, gedung pemerintah, dan seterusnya.

“Kami ini pengusaha swasta. Lokal dan nasional. Kami telah menyelesaikan kewajiban kami, bekerja. Bekerja dengan mengeluarkan modal sendiri. Modal uang, barang, dan tenaga. Tapi, sampai sekarang, BUMN Istaka Karya yang notabene perusahaan pelat merah, perusahaan milik negara, milik pemerintah, belum melunasi seluruh tagihan pembayaran sebagai hak kami. Karena itu, di sini kami menuntut pemerintah dan negara untuk bertanggungjawab,” kata Bambang Susilo, Ketua PERKOBIK.

Bambang Susilo, pengusaha pasir dan batu asal Yogyakarta yang juga penyandang disabilitas, menegaskan, jangan karena kesalahan manajemen dan buruknya kinerja BUMN, para pelaku usaha nasional yang telah bekerja profesional justru menjadi tumbal dengan tidak dibayar.

“Kami ini pengusaha swasta. Modal sendiri. Pinjaman dari Bank dengan agunan rumah, tanah dan lainnya. Kami bayar pajak. Kami menciptakan lapangan kerja. Dan, Pekerjaan kami sudah tuntas. Hasilnya nyata, mulai dari under pass, jalan tol, gedung pemerintah. Semuanya langsung dimanfaatkan atau dinikmati masyarakat dan pemerintah. Akan tetapi, kok, sampai sekarang kami tidak dibayar. Jadi, masyarakat dan pemerintah untung, kenapa kami yang malah buntung,” keluhnya.

Sekadar diketahui, Bambang Susilo adalah penyandang disabilitas yang berjuang membangun ekonomi mandiri dengan membuka usaha pasir dan batu. Untuk usaha ini, sebagai modalnya Bambang menjaminkan rumah dan tanahnya ke Bank pemerintah. Adapun proyek infastruktur dari PT Istaka Karya yang dikerjakan Bambang adalah pembangunan underpass Kentungan, Yogyakarta.

Baca Juga :  Hilangnya Sertifikat Jaminan 452 Hektar: CBA Desak Investigasi Tuntas

Underpass Kentungan, Yogyakarta sudah beroperasi tak lama selesai dibangun tahun 2020. Kenyataan, tagihan Bambang ke PT Istaka Karya tidak dibayar lunas. Akibatnya Bambang mengalami banyak kesulitan. Agunan rumah dan tanahnya akan disita oleh Bank pemerintah. Sejumlah karyawannya yang notabene para penyandang disabilitas terpaksa dirumahkan.

“Pemerintah berkali-kali mengaku susah karena resesi global. Lha, apalagi kami. Sudah resesi global, utang tidak dibayar. Gimana kami bisa memutar ekonomi perusahaan? Jadi, langkah apapun akan kami lakukan agar negara dan pemerintah bertanggungjawab membayarkan utang-utang BUMN, khususnya PT Istaka Karya,” cetus Bambang.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan para korban dari BUMN PT Istaka Karya akan melakukan aksi blokir jalan tol atau boikot infrastruktur lainnya yang pemerintah belum bayar. “Hak kami ada di situ,” ujarnya.

Penderitaan lebih panjang dialami banyak para subkontraktor dan suplier yang tidak dibayar sejak 2010. Diantaranya, subkontraktor yang mengerjakan pelebaran jalan tol Prof Dr Sedyatmo tahun 2008 dan subkontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan tol Ungaran tahun 2010. Tagihannya lumayan besar, puluhan miliar rupiah.

“Jangan salahkan kami, kalau setelah melalui berbagai langkah menuntut pemerintah untuk membayar hak kami tidak dipenuhi, pada akhirnya kami terpaksa melakukan aksi yang ekstrim dengan menutup atau memblokir jalan tol-jalan tol tersebut,” kata Eki, advisor dari Saeti.

Pailit Penuh Rekayasa dan Cacat Hukum
Bambang menegaskan, Perkobik mendukung rencana pemerintah dalam pembubaran BUMN yang tidak perform atau merugi. Akan tetapi, pemerintah harus bisa adil dan bijaksana dalam melakukan rencana tersebut. Pertama, pemerintah harus menyelesaikan kewajibannya, yakni membayar hak dari setiap subkon dan suplier.

“Pemerintah jangan menghilangkan hak kami. Ingat, kewajiban kami sudah kami penuhi, kini kami menuntut hak kami,” tegasnya.

Kedua, pemerintah jangan berlindung di balik hukum kepailitan. Karena Perkobik melihat pailitnya PT Istaka Karya ini prosesnya penuh tipu daya, rekayasa, bahkan terindikasi ada perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Restorative Justice Sebagai Sarana Pemulihan Pidana Anak Dan Dewasa

“Dugaan kami PT Anambas Riau Samudera selaku penggugat pembatalan hamologasi sehingga PT Istaka Karya dipailitkan, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Posisi PT Anambas Riau Samudera pada saat itu bukanlah kreditur, melainkan masih sebagai pemegang saham seri C,” ungkap Bambang.

PT Anambas Riau Samudra itu posisinya masih sebagai pemegang saham. “UU Kepailitan dan PKPU menegaskan, syarat mutlak yang bisa mengajukan atau menuntut pembatalan suatu perdamaian adalah kreditur dan bukan pemegang saham,” jelasnya.

Proses pailitnya PT Istaka Karya ini penuh permainan dan rekayasa dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang notabene adalah perusahaan BUMN dengan PT Istaka Karya dan Kurator.

Triyatno dari PT Trijaya Abadi mengungkap, dirinya pernah diajak PT PPA, PT Istaka Karya dan Kurator untuk mengajukan gugatan pailit. Triyatno menceritakan, di pertengahan Maret 2022, dirinya bertemu di kantor PT PPA dengan Komisaris dan Dirut PT Istaka Karya, serta kurator bernama Jimmy Simanjuntak.

“Saya ditawari untuk menggugat pailit PT Istaka Karya. Saya dijanjikan tagihan saya akan dibayar 20 persen. Saya tidak mau. Saya minta Rp250 juta dari tagihan Rp700-an juta,” tuturnya seraya mengatakan tidak tahu bagaimana dengan PT Anambas Riau Samudra yang diketahui punya tagihan hanya Rp300 juta.

Selain permainan pemailitan PT Istaka Karya sebagai BUMN cacat hukum karena melawan PP Nomor 44 Tahun 2018 yang secara tegas dan rinci mengatur rencana pembayaran kembali saham-saham milik para pemegang saham seri C.

“Pailitnya PT Istaka Karya ini skenario yang tidak fair dalam rangka menyuntik mati PT Istaka Karya yang sesungguhnya telah merugi akibat kebobrokan manajemen dan kesalahan pengelolaan direksi dan pejabat di BUMN. Presiden Jokowi harus tahu soal ini,” tandas Bambang.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB