R. Haidar Alwi Berikan Apresiasi atas Keberanian KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Era Presiden Prabowo

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah ini diapresiasi oleh pendiri Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi,yang di kenal sebagai tokoh toleransi Indonesia dan aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Menurut Haidar Alwi, keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberanian dan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa KPK di bawah kepemimpinan saat ini tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap berpegang pada tugasnya,” ujar Haidar kepada media, Rabu (25/12/2024).

Hasto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020.

R. Haidar Alwi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pimpinan KPK sebelumnya yang tidak segera memproses kasus Hasto. “Hasto seharusnya sudah menjadi tersangka sejak 2020. Namun, saat itu ada alasan bahwa Harun Masiku harus ditangkap terlebih dahulu. Ini menunjukkan lemahnya komitmen KPK di masa lalu,” tegasnya.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Upaya Memecah Belah Pemimpin Hanya Melemahkan Bangsa

Dukungan terhadap langkah KPK saat ini juga datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dalam keterangannya kepada media, Novel menilai bahwa dugaan keterlibatan Hasto sudah lama menjadi perhatian KPK, tetapi tidak diproses sebagaimana mestinya. “Semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Jika tidak, publik akan melihat adanya kepentingan politik di balik tindakan hukum,” kata Novel.

KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka.

Penetapan tersangka Hasto tertuang dalam dua Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran signifikan Hasto dalam kasus ini. “Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan upaya pergantian antarwaktu caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan I. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis yang dilakukan Hasto,” terang Setyo.

Baca Juga :  Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Komitmen Pemberantasan Korupsi di Era Presiden Prabowo.

R. Haidar Alwi menyebut bahwa langkah KPK saat ini adalah sinyal positif bagi pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo. “Pemerintahan yang bersih adalah fondasi negara yang kuat. Keberanian KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi,” ujar Haidar Alwi.

R Haidar Alwi juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. “Kita harus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada intervensi politik yang menghambat proses hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas KPK dan sistem hukum di Indonesia. Dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK telah menunjukkan keberpihakannya pada keadilan. Apresiasi dari tokoh Toleransi R. Haidar Alwi menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan harapan masyarakat untuk Indonesia yang bebas dari korupsi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB