Tanah Sitaan Satgas di Bali Dilarang Dilelang, Bukan Milik Obligor BLBI

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 10:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis (25/4), kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners, yang beralamat kantor di District 8 – Prosperity Tower, Level 5 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8 Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta, melakukan pemasangan plang pengumuman “Tanah Ini Tidak Boleh Dilelang”, di tanah milik Andri Tedjadharma di daerah Bali yang disita Satgas BLBI, September 2023 lalu.

Pemasangan plang pengumuman tersebut persis bersebelahan dengan plang penyitaan milik Satgas BLBI.

Atas pemasangan plang itu, Henry mengatakan, berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, Satgas BLBI tidak berhak melakukan penyitaan harta pribadi kliennya, dan KPKNL tidak boleh melelang sampai ada keputusan hukum yang sah.

Baca Juga :  Satuan Restik Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 20 KG Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

“Seperti pengumuman yang kami pasang, tanah pribadi milik klien kami tidak boleh dilelang karena masih dalam sengketa, sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara nomor 171/Pdt.G/2024,” jelasnya via handphone.

Henry Yosodiningrat juga mengatakan bahwa pemasangan plang pengumuman itu untuk mencegah adanya dampak yang dapat merugikan masyarakat, bahkan timbulnya kerugian negara.

“Pengumuman itu sudah sangat jelas menerangkan bahwa tanah masih dalam sengketa. Jadi, pengumuman kami itu untuk mencegah dampak kerugian bagi masyarakat yang mau membeli. Kalau mereka membeli tanah itu, kami akan gugat,” ujarnya.

Gugatan juga akan diajukan kepada KPKNL sebagai pihak yang bertanggungjawab melelang tanah tersebut. “Di sini negara juga akan dirugikan,” pungkas Henry.

Baca Juga :  Perbaiki Kualitas Udara, Polresta Bandara Soekarno - Hatta Gencarkan Penanaman Pohon

Seperti diketahui, pada September 2023 lalu, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas harta pribadi Andri Tedjadharma berupa lahan di daerah Bali seluas 3,2 hektar.

Penyitaan oleh Satgas BLBI itu pun ramai diberitakan media massa nasional dengan menyebut Andri Tedjadharma sebagai obligor PKPS BLBI. Akibatnya, sejumlah media massa nasional menuai somasi dari Andri Tedjadharma.

Andri Tedjadharma bukanlah obligor BLBI. Bahkan, bank miliknya Bank Centris Internasional. Karena Bank Centris tidak termasuk PKPS dengan tidak menandatangani skema yang ada. Baik APU, MSAA maupun MRNIA.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB