Babak Baru Kasus Bank Centris

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sedari awal pemerintah cq. Kementerian Keuangan telah salah dalam menagih Andri Tedjadharma. Untuk ini, Andri menggugat perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat

Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), akhirnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Andri Tedjadharma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ditemui di kantornya di bilangan Jakarta Barat, Rabu (20/3) sore, Andri Tedjadharma secara rinci memaparkan kesalahan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cq. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang selama ini secara serampangan menetapkan dirinya sebagai obligor BLBI, menagih dan menyita aset pribadinya.

Baca Juga :  Polsek Tambora Amankan Pelaku Pencurian Dengan Cara Memanjat Rumah

“Berulangkali saya sudah menegaskan dan memberitahu berdasarkan bukti hukum yang sah, bahwa saya bukan obligor BLBI.  Tapi, mereka mengabaikan hukum dan bekerja secara serampangan,” ujarnya.

Andri pun menceritakan, bahwa sejak BPPN dibubarkan tahun 2004, perkara BPPN melawan Bank Centris Internasional masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, ketika tahun 2012 PUPN menagih dirinya, ia pun menjelaskan duduk perkara Bank Centris dengan BPPN.

Baca Juga :  Bhakti Sosial Polda Bengkulu Pada Warga Berdampak Banjir

“Dari surat Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) tahun 2012, pemerintah sudah salah menagih saya. Saya bukan obligor BLBI, dan perkara Bank Centris Internasional masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Kesalahan ini terus berlanjut dilakukan oleh PUPN, KPKNL maupun Satgas BLBI,” tegas Andri.

Secara lengkap, Andri Tedjadharma memaparkan kesalahan pemerintah seperti tertuang dalam tabel di bawah ini:

[table id=1 /]

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB