Likuidasi Bukti Tidak Ada Proses Hukum di MA, Salinan Kasasi Palsu Bukti KPKNL Zalim

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Centris Internasional dilikuidasi BPPN pada 2004. Likuidasi menandakan Bank Centris sudah tidak ada proses hukum di Mahkamah Agung. Proses hukum Bank Centris sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Tahun 2002. Ini sejalan dengan  surat Mahkamah Agung Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan, tidak pernah menerima permohonan kasasi antara BPPN melawan Bank Centris.

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris, sungguh merasa dizalimi dengan tindakan KPKNL Jakarta 1 yang menyita harta pribadi dan keluarganya. Di mana KPKNL secara terang-terangan telah menggunakan salinan putusan kasasi yang tidak terdaftar di MA, untuk membenarkan tindakannya.

“Perbuatan mereka sangat zalim. Mereka harus bertanggungjawab,” kata Andri Tedjadharma dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Andri menjelaskan, Bank Centris telah dilikuidasi BPPN pada 2004. BPPN melikuidasi Bank Centris, karena Bank Centris dianggap sudah tidak lagi ada proses hukum di MA.

Baca Juga :  3 Rekomendasi Penting Delegasi INLU Untuk Penegakkan Hukum Restoratif Di Indonesia

“Bank Centris Internasional (BCI) adalah satu dari 50 BBO/BBKU yang dilikuidasi BPPN pada April 2004 silam. Saat itu, hanya ada 2 (dua) bank yang tidak dilikuidasi BPPN, yakni Bank Ratu dan Bank Prasidha. Sebabnya, Bank Ratu dan Bank Prasidha sedang tersangkut hukum di MA,” jelas Andri seraya menunjukkan kutipan berita media online pada April 2004 silam.

“Likuidasi dipastikan untuk 50 BBO/BBKU terlebih dahulu. Ini termasuk Bank Sementara 2 bank sisanya masih tersangkut proses hukum di Mahkamah Agung,” tambah Andri mengutip pernyataan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tumenggung Syafruddin.

Andri kembali menegaskan, kasus hukum Bank Centris telah selesai dan inkrah di PT DKI tahun 2002, dengan putusan N.O.


“Likuidasi oleh BPPN membuktikan Bank Centris Internasional sudah tidak ada masalah hukum lagi di MA. Lalu, mengapa bisa ada tagihan dari PUPN dan KPKNL dengan berdasarkan salinan kasasi MA nomor 1688? Ini sangat tidak masuk akal,” kata Andri.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Dan Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Andri mengungkapkan, salinan putusan kasasi nomor 1688 terbit salinannya pada 2 November 2022,  telah dibantah MA melalui suratnya tertanggal 10 Mei 2023. MA secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. “Jadi, KPKNL sudah tidak benar. Ini kezaliman. KPKNL telah menzalimi saya dan keluarga,” ujarnya.

Oleh karena itu, terkait salinan kasasi nomor 1688 yang dijadikan dasar penagihan dan penyitaan harta pribadinya, Andri mengatakan cacat hukum dan merupakan tindak pidana.

Andri menegaskan, KPKNL harus segera membatalkan penyitaan harta pribadinya dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan bank dan tidak pernah dijaminkan. “Tindakan KPKNL berdasarkan putusan yang palsu adalah pelanggaran hukum tindak pidana,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB