Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh ART Pondok Ranggon, Dijerat Pasal Berlapis 

Derap Hukum: Jakarta – Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan ART berinisial SL (43) yang tewas di rumah majikannya, seorang dokter di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Tersangka berinisial MMD (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku MMD telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis.

“Kedapatan dari pengakuan dan bukti awal cukup sebagai bukti pendukung menjadi tersangka. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Senin -9.1.2923.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polisi menangkap pria berinisial MMD adalah pelaku pembunuhan SL (43), seorang ART yang ditemukan tewas di rumah majikannya di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi menyebutkan pelaku merupakan keponakan dari majikan korban.

“Masih ada hubungan dengan bapak pemilik rumah, keponakanlah,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga.

Panjiyoga mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (7/1) di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Kini pelaku sudah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

“(Ditangkap) di Jalan Tol Trans Jawa, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ART di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, ditemukan tewas bersimbah darah.

Disebutkan korban tewas mengenaskan dengan bekas luka di bagian perut.

Sesuai keterangan kasat Reskrim Jakarta timur AKBP Ahsanul Muqqafi, korban ditemukan tewas oleh pemilik rumah pada Jumat (6/1), sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu saksi yang baru masuk sudah melihat korban bersimbah darah tergeletak di atas meja, tutup Zulpan.