Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh ART Pondok Ranggon, Dijerat Pasal Berlapis 

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 19:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan ART berinisial SL (43) yang tewas di rumah majikannya, seorang dokter di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Tersangka berinisial MMD (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku MMD telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis.

“Kedapatan dari pengakuan dan bukti awal cukup sebagai bukti pendukung menjadi tersangka. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Senin -9.1.2923.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Polisi menangkap pria berinisial MMD adalah pelaku pembunuhan SL (43), seorang ART yang ditemukan tewas di rumah majikannya di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi menyebutkan pelaku merupakan keponakan dari majikan korban.

“Masih ada hubungan dengan bapak pemilik rumah, keponakanlah,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga.

Panjiyoga mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (7/1) di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Kini pelaku sudah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerukunan Dan Persaudaraan, Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Probolinggo Cup 2022 Resmi Dibuka

“(Ditangkap) di Jalan Tol Trans Jawa, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ART di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, ditemukan tewas bersimbah darah.

Disebutkan korban tewas mengenaskan dengan bekas luka di bagian perut.

Sesuai keterangan kasat Reskrim Jakarta timur AKBP Ahsanul Muqqafi, korban ditemukan tewas oleh pemilik rumah pada Jumat (6/1), sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu saksi yang baru masuk sudah melihat korban bersimbah darah tergeletak di atas meja, tutup Zulpan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB