Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Dapatkan Peringkat 1 RJ

Hukum, Metropol223 Views

Derap Hukum: Jakarta – Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan peringkat 1 atas capaian pelaksanaan program restoratif justice atau keadilan restorative terbanyak selama periode 1 tahun di tahun 2022 ditingkat polsek jajaran sepolda metro jaya.

Pelaksanaan restoratif justice tersebut, Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat dari jumlah 81 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 162

Sementara pada peringkat 2 (kedua) mengena pada polsek pasar minggu polres metro jakarta Selatan dari jumlah 49 laporan polisi, berhasil mendapatkan nilai 147 dari upaya lakukan restoratif justice.

Dan pada peringkat ke peringkat 3 (ketiga) dari polsek bekasi timur polres metro bekasi dari jumlah 47 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 138

Saat dikonfirmasi Kapolsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, alhamdulillah atas capaian yang telah berhasil diraih oleh polsek metro taman sari

” Pencapaian merupakan sebagaimana atensi dari bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk melaksanakan program prioritasnya bapak kapolri yaitu mengedepankan program restoratif justice dalam penanganan perkara,”ujar Kapolsek Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis -29.12.2022.

Dimana program restoratif justice tuturnya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Dalam perpol tersebut sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Akbp Rohman Yonky Dilatha lanjut menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh polsek metro taman sari yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan melaksanakan dan mengedepankan restoratif justice dalam penanganan perkara.

Hal tersebut selain dasar dari Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) juga melihat pada faktor sisi kemanusiaan.

“Allhamdulillah Polsek Taman Sari mendapatkan peringkat 1 (pertama) atas penerapan restoratif justice ditingkat Polsek dijajaran polda metro jaya,” tutupnya.

SE-Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana-