Larangan Mudik Guna Antisipasi Lonjakan Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 12:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan secara resmi larangan mudik lebaran tahun 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Larangan mudik tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret bahwa pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Baca Juga :  Bali Potensi Tinggi Rumah Singgah " Griya Abhipraya" Bagi Klien Balai Pemasyarakatan

Tujuan pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang mungkin terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri. Selain alasan tersebut, pelarangan mudik juga berguna untuk memaksimalkan manfaat dan program vaksinasi yang telah dan masih berlangsung saat ini.

Menyikapi pelarangan tersebut, Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Rudi Antariksawan, mengatakan bahwa kebijakan putar balik akan diterapkan sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. Polisi telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga :  Kasad : Peningkatan Kesejahteraan Harus Dirasakan Prajurit Dan Keluarganya

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kami putarbalikan, kecuali kendaraan barang, semua kami cegah,” ujar Kombes Rudi Antariksawan. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB